PEMIMPIN PERLU PENGAWALAN

Prof Dr M Din Syamsuddin Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber

Di Baca : 4827 Kali
Tersangka A Alfin Andrian (24) (kiri), dan Syekh Ali Jaber (kanan)

Pelaku penusukan telah ditetapkan dan diamankan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat dua pasal atas perbuatannya. Saat ini tersangka telah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi kejiwaannya. Sementara Syekh Ali Jaber sudah berada di Jakarta.

"Tersangka penusukan juga telah ditersangkakan kasus penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Jakarta.

Sementara pengamat intelijen melihat perkembangan adanya beberapa pemimpin yang diserang menganjurkan agar siapa saja pemimpin, baik pimpinan di Pemerintahan, pemimpin agama/kepercayaan, pengusaha, kontraktor, bos, orang top, orang terkenal agar waspada kala sendiri dan di keramaian. Seharusnya menggunakan pengawal minimal tiga, maksimal tujuh bodyguard (pengawal). Dan tangkas ilmu beladiri.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar